Minggu, 19 Apr 2026

Pemerintah Tegaskan ASN yang Ketahuan Liburan Saat WFH Langsung Dipecat




Kasus Viral | Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan yang diterapkan di lingkungan Kementerian Sosial.

Dalam keterangannya di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026), Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ASN yang kedapatan memanfaatkan waktu WFH untuk berlibur akan langsung dikenakan tindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas aparatur dalam menjalankan tugas, meskipun bekerja dari rumah.

Di sisi pengawasan, Saifullah Yusuf menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi yang memungkinkan atasan untuk mengontrol kinerja pegawai secara berkala. ASN diwajibkan melakukan absensi pada pagi hari saat mulai bekerja dan kembali melakukan absensi saat jam kerja berakhir.

Selain itu, pegawai juga diwajibkan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi yang sama sebagai bentuk laporan aktivitas harian. “Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan,” jelasnya.

Dengan sistem tersebut, ia meyakini bahwa aktivitas pegawai selama WFH dapat terpantau dengan baik, termasuk jika ada yang bekerja di luar rumah seperti di kafe atau tempat lain. “Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya,” tegas Saifullah Yusuf.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Sosial untuk benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa konsep WFH harus dijalankan sesuai maknanya, yaitu bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain. “Makanya namanya WFH ya dari rumah lah. Jadi kita harapkan benar-benar mentaati seluruh ketentuan yang ada. Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH,” tuturnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa fleksibilitas kerja yang diberikan pemerintah tetap disertai dengan pengawasan ketat dan konsekuensi yang jelas, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa disalahgunakan oleh aparatur.

Super Admin

Rusli

Silakan Masuk untuk berkomentar di postingan ini!

Anda mungkin juga menyukai