Kasus Viral | Tangis videografer Amsal Christy Sitepu pecah sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua M Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Setelah mendengar amar putusan, Amsal Christy Sitepu menyampaikan bahwa hasil tersebut tidak hanya menjadi kemenangan pribadi, tetapi juga mewakili para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. “Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa putusan tersebut menjadi simbol kebebasan bagi para pekerja di industri kreatif untuk terus berkarya tanpa dihantui rasa takut terhadap kriminalisasi. “Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” lanjut Amsal Christy Sitepu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar M Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan.
Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan pemulihan seluruh hak-hak Amsal Christy Sitepu, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai warga negara.
Kasus ini sendiri berawal dari keterlibatan Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo selama periode 2020 hingga 2022. Dalam pelaksanaannya, ia menawarkan biaya produksi sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun demikian, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat menyebutkan bahwa biaya wajar untuk satu video diperkirakan berada di angka Rp24,1 juta. Perbedaan nilai tersebut kemudian menjadi dasar munculnya dugaan mark up anggaran yang berujung pada proses hukum terhadap Amsal.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai bahwa selisih harga tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan sektor videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, serta sangat dipengaruhi oleh konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan klien.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980. Nilai tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.
Jaksa juga menilai adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta menyoroti pola penawaran yang dinilai memiliki kesamaan dengan pihak lain dalam kasus serupa. Selain itu, durasi pekerjaan yang direncanakan selama 30 hari disebut tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu, meskipun pembayaran telah diterima secara penuh.
Namun pada akhirnya, majelis hakim memutuskan bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perbedaan nilai dalam sektor ekonomi kreatif tidak selalu dapat dijadikan dasar untuk menjerat pelaku usaha dengan tindak pidana, terutama tanpa adanya bukti kuat mengenai unsur melawan hukum.