- Oleh Rusli
- 20 Mar 2026
Kasus Viral | Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mulai memberlakukan kebijakan work from home atau WFH di lingkungan Pemprov Sulbar, tetapi kebijakan itu bukan untuk seluruh guru PNS bekerja dari rumah. Kebijakan yang ramai dibicarakan justru ditujukan kepada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu selama dua bulan, sementara guru berstatus PNS diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya ditangani guru PPPK dan PPPK paruh waktu. Jadi, fokus kebijakannya berada pada PPPK, bukan pada guru PNS yang seluruhnya dipindahkan ke pola kerja dari rumah.
Langkah itu diambil Pemprov Sulbar di tengah tekanan fiskal daerah. Gubernur Suhardi Duka menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026. Selain itu, pemerintah provinsi juga menghadapi penurunan target pendapatan dari pajak BBM dan pajak rokok, sehingga ruang fiskal makin sempit. Dalam situasi tersebut, WFH dipilih sebagai langkah sementara sambil menunggu evaluasi lanjutan.
Kebijakan ini disebut berlaku selama dua bulan, dengan evaluasi pertama dijadwalkan pada 16 April 2026 dan peninjauan lagi pada 16 Mei 2026. Meski bekerja dari rumah, PPPK dan pegawai paruh waktu disebut tetap menerima gaji bulanan. Namun, pimpinan OPD tetap bisa memanggil mereka masuk kerja bila dibutuhkan. Skema ini membuat pelayanan pemerintahan tetap dijaga, meskipun ada penyesuaian pola kerja di tengah keterbatasan anggaran.
Di sektor pendidikan, dampaknya terasa langsung karena guru PNS diminta menutup kekurangan jam pelajaran yang ditinggalkan guru PPPK dan PPPK paruh waktu selama masa WFH. Artinya, guru PNS bukan diarahkan untuk sepenuhnya bekerja dari rumah, melainkan justru mendapat tambahan peran agar proses belajar tetap berjalan. Karena itu, bila judulnya ingin dibuat lebih tepat, narasi yang lebih akurat adalah bahwa Gubernur Sulbar memulai kebijakan WFH bagi PPPK, sementara guru PNS diminta menopang kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Secara terpisah, memang ada pula surat edaran penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN Pemprov Sulbar yang merujuk pengaturan kerja pada masa libur nasional dan cuti bersama, berlaku mulai 16 Maret 2026. Namun itu berbeda konteks dengan kebijakan dua bulan bagi PPPK yang muncul karena persoalan fiskal daerah. Dua hal ini sama-sama berkaitan dengan kerja dari rumah, tetapi basis kebijakannya tidak sama.